Selasa, 20 Januari 2009

Kasus Korupsi Walikota Bukittinggi;Intervensi SEKJEN Partai Demokrat?

beberapa hari yang lalu saya terima sms dari seorang teman di bukittinggi, isinya :
" Kejati Sumbar sdh bermain politik n sangat tidak bijak.Saat ini sdh masuk ms pemilu, adlh kurang arif menjadikan wako bukittinggi/caleg DPR RI Sumbar/Ketua DPD PD Sumbar sebagai tersangka. Alangkah sangat bijaknya andai menunggu stlh pemilu legislatif, tidak akan merobah wajah kejaksaan mjdtdk reformis. Tindakan Kejati tsb sama sj dg pembusukan PD disaat citra partai n sby pd posisi teratas. Sbg partai pendukung pemerintah yg anti KKN, PD sangat mendukung langkah Kajati Sumbar, namun moment wkt yg tdk dipertimbangkan. langkah tsb mjd lbh bernuansa politis drpd niat penegakkan hukum. Tindakan hukum yg tdk boleh ditunda apbl ybs tertangkap tangan, sdgkan kasus ini sdh bergulir lama se x n tdk kelihatan secara jelas pidananya, hrsnya msh bisa ditunda. Ini merupakan peringgatan bg kita semua utk berhati-hati, krn ada pihak2 yg ingin PD kalah shg tdk mampu mengusung sby sbg presiden. was MA (Marzuki ALI/Sekjen DPP PD)"

Sungguh saya terkaget-kaget menerima sms dari teman ini, saya langsung bertanya:
saya : Ini sms dari siapa?
teman: Marzuki Ali
Saya : Siapa dia?
T : Sekjen DPP Partai Demokrat
S : Ohhhh....memangnya sms itu dikirim kemana?
T : Dia kirim ke HP KAJATI SUMBAR untuk mempengaruhi penetapan Jufri (Walikota Bukittinggi/ Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar) sebagai tersangka dalam kasus korupsi
S : oh... hebat betul beliau itu

Menilik isi sms itu (benar tidaknya Marzuki Ali kirim pada KAJATI saya tidak tahu), memperlihatkan bahwa ada beberapa hal yang mesti dijadikan agenda bersama gerakan antikorupsi Indonesia:
1. Bahwa masih banyak orang (terutama kelompok berkuasa) yang masih bermain-main dengan proses hukum. Artinya peneggakan hukum seenak-enaknya diplintir untuk kepentingan politiknya. SMS ini memperlihatkan pada kita bahwa, pengirim SMS berupaya melakukan intervensi proses hukum yang dilakukan KAJATI Sumbar. Intervensi ini bermotif politik karena kebetulan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPD Partai demokrat yang kebutulan walikota dan caleg DPR RI dari sumbar II. Padahal jika beliau (pengirim SMS) mengerti hukum dan sadar hukum maka beliau serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan tanpa mesti mengirim SMS yang menurut saya memperlihatkan beliau "kurang bernas".
2. Bahwa masih banyak agenda Kejaksaan yang serius memberantas korupsi, terkendala oleh tekanan-tekanan politis apalagi jika berasal dari kepentingan politis yang berkuasa. Kiranya perlu kita secara bersama-sama mendorong Kejaksaan untuk tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jangan pernah takut dengan "tekanan" seperti isi SMS yang agak norak ini.
3. Upaya penundaan proses hukum adalah hal yang bodoh dan memperlihatkan sang pengirim SMS tidak mengerti prinsip proses hukum yaitu cepat dan murah. Jika menunda proses hukum (penetapan tersangka) pada Jufri (Walikota Bukittinggi/ketua DPD Partai Demokrat Sumbar) sama artinya melecehkan hukum. Bukan saja merusak kinerja peneggakan hukum tetapi itu juga "meniada" hak tersangka untuk membuktikan bahwa dia wajib mendapat pembelaan di depan hukum. Jika kasus ini ditunda (seperti permintaan pengirim SMS) maka artinya si pengirim SMS memandang remeh Inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang diterbitkan oleh Presiden SBY (yang didukung oleh partai Demokrat).Selain itu penundaan itu akan menjadi presenden buruk dalam proses hukum karena ada intervensi atau tekanan dari kelompok politis.
4. Jika Kajati Sumbar mempertimbangkan SMS tersebut dalam proses hukum terhadap tersangaka Jufri, maka maka makin buruk lah rupa Kejaksaan dan mematikan semangat pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh pemerintah SBY dan Jaksa Agung.
5. Kasus korupsi tidak boleh ditunda hanya karena PEMILU, nggak ada hunbungannya. Bahkan sebenarnya langkah Kejaksaan sudah benar, tidak ada politis dalam langkah penetapan tersangka oleh Kejaksaan. Mestinya si pengirim SMS yang berkaca, bukankah anda yang menjadikannya politis?
6. Tidak ada hubungannya antara politisi Partai demokrat yang terlibat kasus korupsi dengan keinginan sekelompok orang untuk mengalahkan SBY. INI DEMOKRASI BUNG. Jangan dikait-kaitkan antara penegakkan hukum dengan PEMILU. Kemenangan sebuah parpol dalam pemilu diperlukan kerja-kerja politik partai tersebut. Berpihak dan tindakan nyata untuk kesejahteraan rakyat adalah faktor utama kemenangan parpol dalam pemilu, bukan seperti ketakutan sang pengirim SMS tersebut.

Kiranya kita harus bersama-samamelawan politisi yang seperti ini. Apakah itu kebijakan Partai Demokrat? wallahualam