Senin, 22 Februari 2010

Siapa Yang Pantas Memimpin Bank Indonesia??

Sejak SBY memilih Boediono sebagai wakil Presiden dalam pemilu Presiden yang lalu, kursi Gubernur Bank Indonesia yang diduduki oleh Boediono sebelumnya, menjadi kosong. Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Presiden adalah Darmin Nasution. Ketika SBY-Boediono terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sampai saat ini Presiden (sesuai UU Bank Indonesia) belum juga mengajukan nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia pada DPR, sebagai pengganti Boediono dan selanjutnya menjalani fit and proper test di DPR. Tentu saja, kekosongan Gubernur Bank Indonesia ini, disadari atau tidak akan memberi pengaruh pada kinerja dan performance Bank Indonesia. Apalagi, ditengah gelombang krisis global yang masih melanda berbagai Negara, peran seorang Gubernur Bank Indonesia sangatlah diperlukan dalam mengatasi dampak krisis global tersebut, yang setiap saat bisa saja berimbas pada kondisi moneter dan keuangan di Indonesia, yang muaranya menjadi krisis ekonomi.

Pentingnya posisi dan peran seorang Gubernur Bank Indonesia, mestinya menjadi perhatian setiap komponen bangsa dalam menentukan calon Gubernur Bank Indonesia. Dalam situasi ekonomi dunia yang penuh dengan ketidakpastian, Indonesia memerlukan seorang Gubernur Bank Indonesia yang memiliki “kecerdasan” dalam mengantisipasi pengaruh buruk krisis global dan bisa menjaga sistem moneter dan keuangan nasional secara baik. Tidak mudah, mencari sosok yang ideal untuk seorang Gubernur Bank Indonesia. Tetapi, dengan keinginan politik yang baik (political will) Presiden dan DPR dan menyusun sebuah sistem rekrutmen yang terukur, Insya Allah, kita akan mendapatkan seorang Gubernur Bank Indonesia yang memiliki kompetensi, integritas, akuntabilitas, kreatif dan bisa membuat langkah-langkah yang kongkrit dalam kerangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan (ekonomi) Indonesia.

Siapa saja yang pantas menduduki kursi Bank Indonesia?. Pertanyaan ini yang selama ini menjadi perhatian publik dan politisi kita. Jika kita berkenan melangkah maju dalam berpikir, maka sebenarnya calon Gubernur Indonesia bisa saja berasal dari kalangan dunia perbankan, internal Bank Indonesia (pejabat karir) atau dari luar kalangan perbankan dan Bank Indonesia. Tetapi yang paling penting dan mesti menjadi perhatian khusus adalah proses rekrutmennya.

Proses rekrutmen calon Gubernur Bank Indonesia (sesuai dengan UU Bank Indonesia), adalah calon Gubernur Bank Indonesia diajukan oleh Presiden. Diharapkan dalam mengajukan nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia, Presiden melakukan berbagai pertimbangan yang terukur. Pertama, kompetensi. Mestinya Presiden memilih nama-nama yang secara akademis dan praktis sudah benar-benar teruji. Kompetensi ini bisa dilihat melalu rekam jejak (track record) baik secara akademis maupun praktis. Misalnya, karya tulis (skripsi, tesis, desertasi, position paper) dari calon yang akan diajukan fokus pada persoalan moneter dan keuangan nasional dan global. Selama bekerja sebagai profesional, langkah-langkah atau kebijakan yang pernah di keluarkan dan bagaimana pencapaian dari kebijakan tersebut. Kedua, calon yang akan diajukan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia, mestinya memahami secara utuh turbulensi moneter dan keuangan Indonesia dan global beberapa tahun terakhir. Pemahaman ini sangat penting, karena jika belajar dari beberapa kasus yang melibatkan Bank Indonesia, selalu saja terjadi perdebatan di ruang publik. Kasus teranyar adalah Bailout Bank Century, yang menjadi perdebatan. Kenapa perdebatan ini terjadi, karena adanya perbedaan pendapat dalam membaca situasi dan kondisi perekonomian nasional dan global pada saat itu. Banyak kalangan berpendapat bahwa kondisi krisis global saat itu tidak terlalu berimbas pada Indonesia, sehingga Bank Century tidak perlu di Bailout. Argumentasi ini menjadi semakin, karena pada saat yang sama beberapa Bank juga mengalami masalah Rasio Kecukupan Modal (CAR), tidak di bail out, tetapi tidak memberikan dampak sistemik sebagaimana yang ditakutkan akan terjadi jika Bank Century tidak bail out. Ketiga, Presiden dalam mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia pada DPR mestinya menyampaikan beberapa nama dan didukung oleh dokumen track record atau hasil profile asessment calon yang telah dilakukan oleh Presiden. Untuk itu, Presiden bisa saja membentuk tim kecil dalam melakukan seleksi calon-calon yang akan diajukan pada DPR RI. Sehingga publik dan DPR memiliki informasi awal dan memadai tentang profile calon-calon tersebut. Informasi ini tentu akan memudahkan DPR dalam melakukan fit and proper test, serta memudahkan publik melakukan pemantauan terhadap proses fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia di DPR, diharapkan tidak terjadi politik ”dagang sapi” di DPR. Keempat, DPR dalam melakukan fit and proper test mesti terukur dan dan bisa ”dijangkau” oleh berbagai pihak. Apa saja indikator penilaian yang dijadikan dasar dalam proses fit and proper test, misalnya kriteria yang mesti dipenuhi oleh calon, integritas yang terukur, akuntabilitas calon dan akuntabilitas proses seleksi, dan menjadikan transparansi sebagai norma yang setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR.Kelima, baik Presiden maupun DPR, mestinya memberi ruang yang seluas-luasnya untuk terlibat dalam proses seleksi calon Gubernur Bank Indonesia. Harus dibentuk sebuah mekanisme public complaince dalam mengelola partisipasi publik dalam proses ini.

Dengan demikian, diharapkan Gubernur BAnk Indonesia yang terpilih, bisa menjadi panglima moneter dan fiskal Indonesia. Wallahualam...