Rabu, 17 September 2008

MENANTI KEBERANIAN KPK PASKA PENANGKAPAN M. IQBAL



Siaran Pers: Solidaritas Nasional Gerakan Antikorupsi Indonesia

MENANTI KEBERANIAN KPK PASKA PENANGKAPAN M. IQBAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin sore, kembali menangkap basah pejabat negara yang diduga sedang melakukan transaksi suap di Hotel Aryaduta. Gerak cepat KPK ini berhasil menangkap basah M. Iqbal dengan uang Rp 500 juta yang diduga berasal dari uang suap dari pihak yang sedang berperkara di KPPU. Selain itu, KPK juga menangkap Billy Sundoro Presiden Direktur PT. First Media Tbk. Sementara itu asisten dan sopir keduanya beserta seorang office boy hotel dijadikan saksi dalam dugaan kasus suap ini (kompas, 17/9/09).

Upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK selama ini, perlu mendapat apresiasi positif dari semua pihak. Sejak Komisi ini dibentuk desember 2003, banyak kasus korupsi yang bisa diungkap oleh KPK. Di mulai dari kasus Abdullah Puteh (Gubernur Aceh) sampai pada kasus M. Iqbal (komisioner KPPU). Melihat kerja-kerja yang dilakukan oleh KPK memang lebih banyak pada kasus suap. Tetapi, dengan melakukan pendekatan ”ketangkap tangan” KPK telah berhasil menangkap pelaku korupsi dari berbagai sektor. Ada mantan menteri, Gubernur Bank Indonesia dan Pejabat Bank Indonesia, Gubernur, walikota/bupati, pejabat pemda (sekda dll), Jaksa, Komisioner Komisi Yudisial, Anggota DPR, pejabat eselon 1 di berbagai departemen bahkan sampai pada internal penyidik KPK sendiri. Artinya hampir semua departemen dan lembaga negara bisa diungkap kasus korupsinya oleh KPK. Bahkan, Makamah Agung yan selama ini diduga sarang mafia peradilan, pernah di”obok-obok” KPK dalam kasus suap kasasi tersangka Probosutedjo.

Sayangnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK masih mendapat kritikan dari banyak pihak. Mulai dari isu tebang piih sampai pada ketidak konsistenan KPK dalam mengusut berbagai perkara. Misalnya kasus aliran dana Bank Indonesia, semua pihak menunggu langkah KPK menetapkan semua anggota DPR periode 1999-2004 yang menerima uang dari BI sebagai tersangka. Dalam berbagai persidangan terungkap dengan jelas bahwa semua anggota DPR komisi IX (keuangan) periode 1999-2004 menerima uang dari Bank Indonesia. KPK sampai sekarang belum menetapkan anggota DPR lainnya sebagai tersangka –selain Antony Zeidra dan Hamka Yandhu-. Dalam kasus yang sama (Aliran dana BI) sudah sangat jelas keterlibatan Aulia Tantowi Pohan (mantan deputi Gubernur BI) dalam kasus aliran dana BI kepada anggota DPR. Sampai sekarang status besan presiden SBY ini masih sebagai saksi. Padahal, selain keterangan saksi di pengadilan tipikor, beberapa dokumen yang diberkaitan dengan kasus ini menunjukkan keterlibatan Aulia pohan dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut juga sudah diserahkan ICW pada KPK. Sekarang ”bola” ada di tangan KPK. Demikian pula dengan dugaan keterlibatan Paskah Suzeta (Kepala Bappenas) sebagai penerima dana aliran Bank Indonesia semasa menjadi Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hal serupa –dalam kasus berbeda- (pengalihan fungsi hutan dan illegal logging) yang melibatkan anggota DPR (Bulyan Royan, Amin Nasution, pejabat daerah Riau, Adelin Lis, D.L Sitorus), dalam persidangan nama Menteri Kehutanan MS. Ka’ban disebut-sebut menerima bagian uang haram dalam kasus tersebut.

Sejak berdiri KPK sesungguhnya telah melakukan pemberantasan korupsi dengan baik. Upaya-upaya ini jangan sampai dilupakan atau bahkan dipandang sinis oleh berbagai kelompok karena ketidak beranian KPK mengungkap secara tuntas kasus-kasus korupsi yang masih disorot publik. Untuk itu perlu kiranya KPK segera melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Segera menyampaikan kepada publik prioritas KPK dalam memberantas korupsi.
2. Segera menyampaikan secara terbuka kepada publik pengembangan kasus aliran dana Bank Indonesia dan siapa-siapa saja yang terlibat.
3. Menetapkan beberapa nama yang dekat dengan Presiden sebagai tersangka (Aulia Poha, Paskah Suzeta dan MS. Ka’ban) sebagai tersangka sesuai dengan bukti dan kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan TIPIKOR.
4. Menetapkan semua anggota DPR periode 1999-2004 yang telah menerima uang dari Bank Indonesia sebagai tersangka.
5. Segera menindaklanjuti laporan Agus Condro (Anggota DPR dari PDI Perjuangan) tentang dugaan suap dalam pemilihan deputi senior Bank Indonesia. Bukti-bukti dan keterangan telah disampaikan oleh Agus Condro dan PPATK juga sudah menyampaikan hasil transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
6. Segera menetapkan Miranda S. Gultom (Deputi senior Bank Indonesia) sebagai tersangka sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada.
7. Menetapkan anggota DPR sebagai tersangka yang terbukti menerima uang (cek) dari Miranda Gultom.

Jika langkah-langkah berani ini segera dilakukan oleh KPK, kami yakin dukungan dari rakyat akan semakin kuat dan suara-suara miring yan dilontarkan oleh pihak-pihak lain bisa hilang dengan sendirinya. Jika penangkapan M. Iqbal (anggota KPPU) kemarin sore adalah hadiah buka puasa bagi gerakan anti korupsi, maka penetapan orang-orang dekat SBY sebagai tersangka merupakan parcel lebaran bagi gerakan anti korupsi, apalagi jika KPK serius mengambil alih kasus BLBI. Dengan demikian isu tebang pilih dan isu tidak memiliki peta pemberantasan korupsi bisa ditepis, dan tentu saja Presiden SBY juga diuntungkan secara politis sebagai Presiden yang tidak melindungi orang-orang dekatnya.



Koordinator Nasional

Mahmuddin Muslim
0811966778

Senin, 15 September 2008

Menanti APBD berbasis Partisipasi Masyarakat



Seiring dengan dengan terbitnya paket Undang-undang Keuangan Negara, maka ada beberapa hal yang menjadi perbedaan dengan Undang-undang sebelumnya. Perbedaan tersebut antara laian:

1. Mengatur kewenangan para pejabat perebendaharaan sesuai dengan tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing

2. Mnedorong pelaksanaan pengelolaan anggaran menjadi lebih transparan

3. Mendorong Akuntabilitas pengelolaan anggaran sesuai standar yang diharapakn

4. Mengacu pada manual GFS yang diterbitkan oleh IMF2

Dengan demikian, dalam Undang-undang keuangan negara secara tegas memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan kompatibel/perbendaharaan. Artinya secara administratif yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara yang telah tersedia dananya dalam (APBN/APBD) berada ditangan pimpinan Departemen/Lembaga teknis selaku pejabat Pengguna Anggaran. Sedangkan kewenangan kompatibel/perbendaharaan untuk memutuskan apakah pengeluaran tersebut dapat atau tidak dapat dibayarkan, berada di tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara umum Negara.

Model atau sistem ini tentu mengandung artinya menjamin terselenggaranya mekanisme chek and balance sesuai dengan pratek yang sehat (sound-practice) dalam pengelolaan keuangan negara secara universal. Dalam model atau sistem ini, partisipasi masyarakat diperlukan agar tercapainya tujuan universal tersebut.

Dalam Undang-undang Keuangan Negara secara tegas dinyatakan perlunya partisipasi masyarakat dalam menyusun setiap tahap pengelolaan Keuangan Negara. Lihat saja, masyarakat wajib dilibatkan dari penyusunan perencanaan Nasional/Daerah. Undang-undang ini mengatur dalam menyusun perencanaan strategis Nasional/daerah oleh Dewan Perencanaan Nasional/Daerah beranggotakan unsure-unsur Pemerintah dan masyarakat..

Ada beberapa hal yang harus dijalankan untuk memenuhi prinsip legalitas, efesiensi, kehematan, efektivitas, manfaat, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kepatutan, otorisasi parlemen dan universalitas yaitu;

1. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan

2. Anggaran negara/daerah, Perubahan anggaran dan perhitungan Anggaran ditetapkan dengan Perundang-undangan

3. Anggaran mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, Alokasi, distribusi dan stabilisasi

4. Semua penerimaan dan pengeluaran negara/daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam Anggaran Negara/Daerah

5. Penerimaan Negara yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja tahun berikutnya

6. Penggunaan surplus penerimaan Negara harus melalui persetujuan Lembaga Legislatif

Untuk mengupayakan keselarasan pengelolaan keuangan Negara, pengelolaan keuangan daerah mutatis mutandis dengan prinsip yang berlaku dalam pengelolaan keuangan Negara.

Kepentingan Rakyat sebagai Basis APBD

Dalam pengelolaan keuangan Negara, maka sudah sepatutnya rakyat mendapatkan porsi utama dalam penyusunan Anggaran Negara baik APBN maupun APBD. Mengapa rakyat perlu mendapatkan perhatian khusus dan porsi utama dalam penyusunan APBN/APBD?. Ada beberapa alasan rakyat berhak terlibat dan mendapatkan porsi alokasi anggaran yang rasional dan proposional dari APBD yaitu;

1. Rakyat merupakan penyumbang utama sunber penerimaan dalam APBD melalui pajak dan Retribusi, bahkan sumber penerimaan yang berasal dari hutang pun, kebutuhan rakyat jualah yang dipresentasikan pada pihak ketiga

2. Sesuai hakekat dan fungsi Anggaran, rakyat merupakan tujuan utama yang akan disejahterakan

3. Amanah Konstitusi pasal 23 UUD, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan Anggaran. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Keuangan Negarta dan Kepmendagri

Implementasi hak rakyat dalam APBD bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Pemerintah daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan Keuangan Negara/daerah harus mengimplementasikan hak rakyat tersebut melalui:

1. adanya keterlibatan rakyat secara partisipatif dalam proses penganggaran. Teknis pelaksanaannya bisa menggunakan beberapa model atau melakukan kreasi dari berbagai model yang telah dikembangkan oleh banyak negara. Tentu saja, kreatifitas ini perlu didukung oleh iklim demokrasi yang substantif liberatif. Selama ini, partisipasi hanya menjadi jargon pemerintah, metode dan implementasi partisipasi hanya berjalan dalam lingkungan masyarakat yang “dekat“ dengan Pemerintah. Sementara, dengan kelompok masyarakat yang kritis dan “jauh“ dengan Pemerintah, dijadikan formalitas belaka dan masukan serta hasil kajian mereka selalu dikesampingkan. Memang, partisipasi tidak dapat dilakukan pada orang perorang atau semua kelompok, karena keterbatasan pemerintah. Tetapi, semestinya pemerintah harus memiliki sebuah kriteria yang jelas dalam pelibatan publik. Kriteria ini harus didukung oleh metodelogi yang tepat sehingga tidak terjebak pada inefesiensi. Metodelogi mengalang partisipasi ini, yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Mereka hanya mengikuti secara tektual apa yang tertulis di UU, Kepmendagri. Sangatlah naif, mengharapkan hasil yang efektif jika partisipasi dibangun melalui RT, RW, Dewan Kelurahan, dan Badan Perwakilan Desa. Karena hampir seluruh badan tersebut dipilih dengan intervensi pemerintah. Sehingga, badan-badan tersebut tidak bisa merumuskan kebutuhan warganya. Perlu kearifan menyusun metodelogi agar partisipasi masyarakat bisa efektif untuk kepentingan bersama.

2. Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban APBD pada Rakyat. Selama ini, mekanisme pertanggungjawaban dilakukan melalui saluran formal Lembaga Legislatif (DPRD). Jika ingin membangun transparansi maka harus dimulai dari para pihak yang akan terlibat dari proses tersebut. Dengan tidak mengkerdilkan peran DPRD dalam proses transparansi dan Akuntabilitas APBD, tetapi Lembaga ini juga menjadi sorotan dalam transparansi dan Akuntabilitas. Bagaimana bisa berharap pada DPRD, yang dalam banyak kasus korupsi APBD mereka juga terlibat bahkan terkadang menjadi inisiator. Perlu kiranya Pemerintah merancang sebuah model transparansi dan akuntabilitas APBD selain melalui saluran formal (DPRD) bisa dilakukan melalui saluran informal langsung pada masyarakat. Tentu, model ini harus dikaji dan dipertimbangkan dengan matang sehingga bisa efektif dan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

3. Adanya Hak untuk alokasi anggaran yang pro Rakyat miskin. Keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan utama dari sebuah negara kesejahteraan. Indonesia telah mengproklamirkan diri sebagai negara kesejahteraan. Artinya keberpihakan pada kaum lemah dan miskin menjadi prioritas dalam pembangunan yang dilakukan. Namun sayangnya, doktrin tersebut belum berwujud, masih sebagatas angan-angan. Memang, banyak kendala untuk memuwujudkan tujuan tersebut, perlu didukung oleh infrastruktur dan suprastruktur yang memadai. Tetapi, langkah menuju kearah tujuan tersebut, sampai sekarang tampaknya masih jauh dari harapan. Lihat saja, Anggaran Negara (APBN/APBN), masih lebih besar mensubsidi kepenting kelompok pengusaha. Subsisdi BBm dicabut, dialihkan pada subsidi langsung atau bentuk lain seperti Pendidikan dan Kesehatan. Tetapi saat yang sama, pemerintah memberikan subsisdi dana rerkap Perbankan yang sangat fantastis, itu saja belum cukup, masih ada subsidi dalam bentuk lain, misalnya menaikkan suku Bank Indonesia, tax holiday, penjaminan Reksadana dll. Sungguh, ini luar biasa dibandingkan dengan subsidi untuk rakyat miskin yang selama ini dikampanyekan oleh Pemerintahan SBY

4. Adanya pengawasan APBN/D oleh rakyat baik secara perseorangan maupun secara Lembaga atau kelompok. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini semestinya mendapat apresiasi positif dari pemerintah. Caranya adalah memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi, data dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan APBN/D.

Minggu, 14 September 2008

Tahun Politik Anak MUDA


Banyak yang bilang, tahun ini adalah tahun politik. Istilah ini kadang-kadang tidak terlalu dipedulikan oleh sekelompok masyarakat. Ketidak pedulian ini bisa di maklumi, karena semakin beratnya beban hidup yang mesti ditanggulangi, selain masyarakat memang tidak terlalu peduli dengan istilah yang macam-macam.

Bagaimana respon anak muda Sumbar terhadap istilah tersebut? tentu saja responnya beragam, ada yang mengerti dengan istilah tersebut, ada yang cuek saja, ada yang bingung dan kemudian tidak peduli...namanya juga anak muda he he he

Secara harfiah tahun politik memang tidak ada dalam istilah perpolitikan nasional. Trus... kenapa istilah ini sekarang muncul dan hampir semua tokoh politik dan media massa menggunakan istilah ini. Lihat saja, ketika ribut-ribut soal kenaikan BBM, pihak yang di kritik (pemerintah) sering sekali menggunakan istilah ini sebagai salah satu alasan pemakluman terhadap kritik yang disampaikan.

Istilah Tahun politik muncul karena, banyaknya peristiwa politik yang akan dilaksanakan oleh bangsa ini. Misalnya, tahun ini hampir semua propinsi melakukan Pilkada baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/walikota. Selain Pilkada, pada tahun ini juga di lakukan verifikasi Partai politik peserta pemilu, diikuti dengan pengumuman Partai politik yang lolos untuk bisa ikut Pemilu 2009. Tahun ini juga dilaksanakan pendaftaran Calon pemilih sementara (DPS), sesuai Undang-undang Pemilu, yang mempunyai hak pilih adalah:
1. Warganegara Indonesia baik yang berdomisili di dalam Negeri maupun di kampung orang
2. Berusia 17 tahun atau
3. Sudah Menikah
4. Tidak sedang menjalani hukuman (atau dicabut hak pilihnya oleh pengadilan)

Pertanyaannya, apakah anak muda Sumbar yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar sebagai Pemilih? Kalo belum segera dunk ke kantor Kelurahan/desa terdekat untuk melihat daftar calon pemilih sementara, jika nama kita nggak ada disana maka segera lapor ke aparat desa/lurah atau PPS dilingkungan kita masing-masing. Kenapa harus terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2009?
1. Hak sebagai warga negara ikut dalam pemilu, anak muda wajib menggunakan hak pilih ini, karena masa depan bangsa ini kita yang menentukan, karena anak muda adalah jumlah terbesar di negeri ini. artinya jika kita tidak mengunakan hak pilih tersebut dalam Pemilu 2009, maka jelas yang dirugikan kita sebagai anak muda, karena anggota parlemen (DPR, DPRD) dan Presiden di tentukan oleh orang-orang "tua" yang sangat tidak mengerti keinginan dan aspirasi anak muda.
2. Sebagai anak muda tentu kita akan sangat rugi jika pemeimpin yang terpilih dalam pemilu 2009 ditentukan oleh orang-orang "tua" karena sudah pasti tantangan kedepan bangsa ini kita (anak muda) yang akan menghadapi, sementara yang tua-tua mah...dah dekat..dekat... he he
3. Hak pilih ini juga menentukan keinginan kita sebagai anak muda untuk dipimpin oleh kaum kita sendiri. banyak lho anak muda yang dicalonkan oleh partai politik untuk maju sebagai anggota DPR/DPRD. nah calon-calon tersebut bisa kita kenali dengan baik karena secara kultur atau usia kita lebih enak mencari track record dan menjalin komunikasi.

Tahun ini juga diumumkan daftar calon sementara anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Sebagai anak muda, kita kudu wajib "melek" memplototin satu-persatu nama caleg yang diajukan oleh parpol. kenali dengan baik latar belakang calon tersebut, lingkungannya, integritas dan prestasi masa lalunya. Jika masih kurang, cari informasi dari berbagai sumber agar bisa melengkapi informasi yang kita miliki. Mengenali calon ini penting dilakukan agar:
1.Dalam pemilu 2009, kita (anak muda) bisa menentukan pilihan pada partai politik yang benar-benar serius memperjuangan aspirasi anak muda, salah satu indikatornya dari calon-calon yang diajukan oleh parpol harus anak muda yang memiliki integritas, potensi dan kompotensi yang memadai serta memiliki prestasi.
2. Dalam Pemilu 2009, kita bisa memilih langsung calon yang kita kehendaki duduk di DPR/DPRD karena kita bisa mencoblos nama calon di kertas suara.
3. Turut serta memerangi politisi busuk yang duduk di DPR/DPRD yang akan datang sehingga DPR/DPRD tidak lagi menjadi "lembaga sarang koruptor" tetapi menjadi lembaga perwakilan yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tahun ini, Kampanye partai politik sudah dimulai walaupun belum boleh kampanye yang berbentuk rapat umum, makanya tak heran dijalanan atau di media massa kita temui banyak bendera partai atau ikla partai. Kampanye parpol ini biasanya akan memanas menjelang hari pencoblosan April 2009. Sebagai anak muda, kita jangan mau lagi di mobilisir oleh Partai-partai peserta pemilu, saatnya kita menentukan sikap......

Senin, 08 September 2008

Ironi Super Toy


Menjelang bulan suci Ramadhan, Presiden SBY, melakukan panen pertama padi varietas Super Toy, yang diklaim oleh penemunya, bisa menghasilkan panen sampai 10 ton/ha. Varietas padi ini kemudian dilakukan uji coba dibeberapa daerah sebagai pilot project. Awalnya uji coba ini berjalan baik-baik saja, bahkan memperlihatkan kemungkinan pencapaian produksi maksimal. Artinya Padi Super Toy bisa memberikan harapan baru bagi para petani ini. Karena dengan menggunakan varietas super toy, diharapkan adanya peningkatan pendapatan petani, sedangkan disisi yang lain, kebutuhan pangan nasional terutama beras dapat dipenuhi dengan melakukan penanaman super toy secara massal. Dengan demikian program swasembada pangan dan ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY bisa tercapai.
Hari itu, Presiden SBY dengan bangga melakukan panen pertama bersama petani dan pejabat yang terkait. Pidato sambutan disampaikan secara langsung oleh Presiden SBY di tengah-tengah acara panen tersebut. hampir semua stasiun TV dan media cetak melakukan liputan acara Presiden tersebut. Berselang sehari kemudian, secara mengejutkan Petani padi supertoy, melakukan protes dan mencak-mencak, karena apa yang selama ini digadang-gadangkan sebagai keunggulan supertoy, kenyataan dilapangan hanyalah bohong belaka. Tentu saja, peristiwa ini membuat semua pihak marah, terutama pemerintah SBY. Kemarahan ini di tujukan pada perusahaan pengembang bibit Supertoy, PT. SHI. Akhirnya, perdebatannya menjadi konsumsi publik. Jika kita melihat "Tragedi Supertoy" terjadi adalah akibat kecerobohan dan kesembronoan Pemerintah SBY. Kecerobohan ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya ada "Dogeng Energi Biru". Sayangnya hal semacam ini tetap terulang. ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kesembronoan pemerintahan SBY, antara lain:
1. Isue yang selama ini berkembang bahwa Presiden SBY tidak memiliki karakter yang kuat sebagai pemimpin. Selama ini keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah, tidak dipahami oleh SBY. Bahkan, rumor yang berkembang, dominasi RI-2 lebih kuat dibandingkan Presiden SBY sendiri.
2. Adanya upaya setor prestasi pada Presiden dari kalangan kabinet dan lingkungan istana. Sayangnya, upaya-upaya asal Bapak Senang (ABS) ini, tidak dicermati dengan hati-hati oleh Presiden SBY. Hal ini, bisa dimaklumi karena menjelang 2009, Presiden harus kudu memperlihatkan prestasi yang pro pada rakyat. Saking banyaknya PR janji-janji politik yang diucapkan pada Pilpres 2004, membuat SBY sering melakukan tindakan seperti orang panik. Peristiwa supertoy ini, memperlihatkan bagaimana begitu mudahnya SBY percaya dengan orang-orang sekitarnya, karena pasti "jualannya" bahwa Supertoy bisa menaikkan citra SBY dan sebagai salah satu upaya pemenuhan janji politik SBY pada kelompok petani.
3. Tidak adanya ketegasan Presiden SBY pada pembantu-pembantunya. Mestinya Presiden memanggil menteri Pertanian dan pejabat terkait lainnya, termasuk bagian Rumah tangga Istana. Lakukan evaluasi sehingga dapat diketahui pada bagian mana kesalahan tersebut terjadi. Dengan demikian pembantu-pembantu Presiden tersebut diberikan Punisment atas kesalahan yang dilakukan. Bahkan jika SBY sedikit berani dan tidak takut dengan Parpol, mestinya Menteri terkait dipecat.
4. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa bekerja untuk melayani rakyat tidaklah semudah mengucapkan janji-jani politik. Apalagi jika tidak didukung oleh pengetahuan yang memadai tentang konsep dan teknis melayani rakyat. Beberapa peristiwa sebelumnya sampai Supertoy, memperlihatkan bahwa Presiden SBY tidak memahami dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai konsep yang diajukan oleh pihak luar maupun dari pihak lingkungan istana.

Belajar dari supertoy, semestinya Presiden SBY, tidak lagi mengulang langkah-langkah yang terkesan sembrono dan cerobah tersebut. Jika memang Presiden SBY ingin memajukan para petani, tidak perlu membuat yang aneh-aneh dengan istilah bombastis. Petani sebenarnya sudah cukup terlatih dalam mengelola pertanian. Masalahnya adalah mahalnya harga bibit, pupuk dan rendahnya harga jual gabah. Tak heran Harian Kompas mengatakan bahwa Indonesia telah masuk dalam perangkap perusahaan MNC. Untuk keluar dari perangkap tersebut, mestinya pemerintah mulai mendorong upaya-upaya mengembangkan varietas bibit lokal. Upaya ini telah lama dikembangan oleh kelompok petani dipelbagai daerah. Misalnya di Sumbar, varietas bibit padi lokal sudah lama ditanam kembali oleh petani Sumbar. Untuk mengatasi kesulitan pupuk, para petani di Sumbar telah mengembangkan pupuk organik. sehingga perlahan-perlahan ketergantungan pada produk bibit dan pupuk dari MNC bisa dikurangi. Bahkan untuk memperkuat gerakan kembali ke alam, Di Sumatera Barat telah didirikan Persatuan Petani Organik (PPO), selain itu, guna menopang kegiatan ekonomi petani, di Sumbar juga didirikan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Sayangnya, kreasi lokal ini kurang mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah Pusat dan daerah. kreatifitas lokal yang dikembangkan ini sesungguhnya juga ada di Jawa, bali dan daerah lainnya. Jika Presiden sedikit mau buka mata, maka kisah kebohongan super toy, tidak akan terjadi. dan dengan sendirinya Presiden SBY bisa menilai, sejauhmana pembantunya bekerja guna mensukseskan program kerja dan janji politik waktu 2004. Wallahu'alam