Minggu, 04 April 2010

Duh!! Mudahnya Jadi Gayus

Sejak kasus makelar Pajak di buka pada publik oleh Susno Duadji (10/3/10), nama Gayus H. Tambunan terus menjadi pembicaraan. Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIA pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menjadi bahan pemberitaan di pelbagai media massa. Sebagai PNS golongan IIIA, Gayus pernah memiliki transaksi pada rekeningnya yang nilainya cukup fantastis untuk ukuran PNS golongan rendah. Apalagi, kasus ini juga “menyeret” beberapa nama Jenderal di Mabes Polri, Jaksa, Hakim dan Pengacara serta pengusaha. Kasus ini tentu saja menjadi anti klimaks dari upaya reformasi birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah, dan Dirjen Pajak salah satu instansi yang diharapkan menjadi pilot project.

Mengurai kasus Gayus H. Tambunan, perlu kiranya kita melihat secara cermat sistem yang berlaku di Dirjen Pajak, ada beberapa celah yang berpotensi atau memberi peluang para pihak melakukan praktik menyimpang (Kolusi, Suap).

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap tahun Wajib Pajak (badan/pribadi) menyampaikan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam menyerahkan SPT, ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu Lebih Bayar (LB) dan Kurang Bayar (KB/Nihil). Proses selanjutnya, SPT Wajib Pajak (terutama yang kurang bayar/nihil) dilakukan klarifikasi oleh Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak. Pada proses ini AR akan melakukan penelitian data SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber data dari SPT dan sumber data ekternal yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak. Jika ditemukan perbedaan atau dugaan penyimpangan Pajak, maka AR melakukan himbauan, konseling melalui telpon, email atau tatap muka dengan wajib pajak. Diharapkan melalui proses ini, ada titik temu dari perbedaan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Account Representative, sehingga ada SPT pembetulan (penyesuaian). Jika SPT pembetulan di terima oleh Wajib Pajak maka Negara akan menerima setoran pajak sesuai dengan yang diharapkan. Selama proses ini, rentan terjadi praktik menyimpang (suap), pelaku yang patut diduga terlibat adalah wajib pajak, Account representative dan konsultan pajak. Praktik suap sangat mungkin terjadi karena tidak ada sistem pengawasan yang dilakukan selama proses ini. Cara terbaik adalah melakukan rotasi petugas Account Representative secara periodik. Karena praktik suap terjadi karena adanya rasa ”saling percaya” antara para pihak. Artinya jika Account Representative yang menangani/melayani wajib pajak dirotasi secara periodik, diharapkan akan memutus komunikasi yang intens antara para pihak (AR, WP dan Konsultan pajak), sehingga tidak ada proses saling percaya. Karena biasanya ”saling percaya” lahir dari komunikasi yang intens dan terus menerus.

Proses selanjutnya, apabila wajib pajak keberatan dengan hasil pembetulan oleh Account Reseptantive, maka wajib pajak bisa menolak hasil tersebut dan masuk pada tahap pemeriksaan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Artinya dilakukan pemeriksaan formil (laporan keuangan, transaksi dll) dan materiil (peraturan perpajakan dan peraturan lain yang berlaku umum). Pada tahap ini, makelar kasus mulai bermain, tentu makelar ini bisa masuk karena ada jaringan dengan pelbagai pihak, baik Pemeriksa, konsultan pajak, Wajib pajak dan pihak lain yang terkait. Dalam banyak kasus, hasil pemeriksaan selalu di tolak oleh wajib pajak. Dengan penolakan hasil pemeriksaan, maka perkara perselisihan pajak akan dibawa pada proses selanjutnya, yaitu lembaga pengajuan Keberatan. Pada Lembaga inilah Gayus H Tambunan bertugas sebagai penelaah Keberatan. Lembaga ini berada di kantor Wilayah dan Pusat. Pada Lembaga ini, hasil pemeriksaan dilakukan kajian, dan modusnya adalah Wajib Pajak menolak hasil yang dikeluarkan oleh Lembaga pengajuan Keberatan. Sehingga perselisihan pajak diajukan pada Pengadilan Pajak. Biasanya orang-orang seperti ”Gayus”, telah berhubungan dengan majelis Hakim yang akan menanggani perkara di Pengadilan Pajak. Hakim-hakim pengadilan Pajak yang bekerja ”tanpa pengawasan” bisa dengan mudah memperjual belikan putusan perkara. Tak heran, hampir 80% perkara perselisihan pajak yang di ajukan pada pengadilan Pajak, selalu kalah, artinya penerimaan pajak berkurang, negara dirugikan dan aparat yang terlibat semakin kaya seperti Gayus.

Jika demikian, sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Gayus H. Tambunan bukan sebuah proses yang rumit dan memerlukan keahlian yang mumpuni. Siapa saja bisa melakukannya. Apalagi, orang-orang seperti ”Gayus” juga telah membangun ”hubungan yang Harmonis” dengan penyidik polisi, Jaksa dan Hakim pengadilan. Artinya kalau pun proses makelar kasus ini terungkap (seperti kasus Gayus), maka dalam proses peradilan ”Gayus” akan mendapat putusan bebas dari Pengadilan.

Melihat begitu mudahnya menjadi makelar kasus perkara perselisihan pajak, maka Dirjen Pajak mestinya menyusun sebuah sistem pengawasan yang melekat pada setiap aparat pajak. Apalagi rumor yang berkembang selama ini adalah pada tingkat KPP (account representative dan Pemeriksaan) relatif lebih bersih di bandingkan dengan Kantor Wilayah dan Pusat, dimana Lembaga Pengajuan Keberatan berada. Ada ketakutan yang dirasakan oleh aparat Pajak pada level Kantor Pelayanan Pajak (Account Represntative dan Pemeriksa), apabila menerima begitu saja keterangan wajib pajak, maka akan di curigai melakukan tindakan menyimpang, padahal logikanya, jika memang hasil pembetulan sesuai dengan data yang ada maka seharusnya hasil pemeriksaan di terima dan diterbit Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, sayangnya karena Wajib Pajak, konsultan pajak (nakal) lebih senang membawa perselisihan perkara pajak kepada Lembaga Pengajuan Keberatan dan berakhir di Pengadilan Pajak, karena sudah di pastikan akan menang. Tak heran, di Pengadilan pajak adalah istilah Majelis Kering dan Majelis Basah, Wallahu’alam

Tidak ada komentar: